SUKABUMI, (ERAKINI) - Konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan Sadbor, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi situs judi online. Tiktoker yang tengah naik ini dikenal sebagai pemilik akun TikTok @Sadbor86.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian dikutip dari antaranews, Sabtu (2/11/2024).
Sebelum Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap beberapa rekannya mengenai promosi situs judi tersebut.
Hasil pemeriksaan, yang didukung dengan bukti-bukti, menunjukkan bahwa Gunawan layak ditetapkan sebagai tersangka. Bukti yang memperkuat penetapan tersangka ini antara lain video-video di mana Gunawan dan tim Joget Sadbor diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di TikTok.
"Kami akan mengungkap lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini pada konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (4/11)," sebut Samian.
Gunawan, yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam", kerap memulai siaran dengan teriakan "Beras Habis Live Solusinya."
Gunawan sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya. Ia ditangkap pada Kamis (31/10) oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi. Selain Gunawan, beberapa anggota Tim Joget Sadbor juga turut diperiksa oleh penyidik. Namun, hingga kini belum ada informasi apakah mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditangkap, Gunawan dan timnya sempat mengeluarkan klarifikasi dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang diunggah pada Selasa (29/10) di akun TikTok-nya, yang telah ditonton sebanyak 327 ribu kali. Dalam video tersebut, mereka membantah telah mempromosikan situs judi online.