KUDUS, (ERAKINI) - Sejumlah mahasiswi IAIN Kudus menjadi korban pelecehan seksual pada saat magang di Pengadilan Agama (PA) Kudus Kelas I A. Korban diketahui merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kudus.
HMI cabang Kudus dalam keterangannya membeberkan, kronologi kejadian bermula pada 18 Juli 2024 dimana sebanyak tujuh mahasiswi IAIN Kudus melaksanakan magang di PA Kudus.
"Kegiatan magang yang seharusnya menjadi tempat mencari pengalaman bagi mahasiswi untuk mengaktualisasikan ilmunya malah menjadi tempat yang memberikan trauma berat bagi mereka, karena mendapat perlakuan pelecehan seksual," tulis keterangan HMI cabang Kudus dikutip dari laman resminya, Selasa (20/8/2024).
Selanjutnya, pada 23 Juli 2024 Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka kasus perceraian. Sebelum mediasi berlangsung, pelaku berinisial S yang bertugas sebagai mediator dan mahasiswi magang IAIN Kudus berada dalam ruangan menunggu dan menyiapkan kebutuhan mediasi.
Namun, dalam keadaan ruangan mediasi yang kosong, justru malah dimanfaatkan S untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap mahasiswi IAIN Kudus yang magang. "Perlu diketahui bahwa posisi pelaku tersebut sebagai mediator non hakim yang akan melakukan praktik di ruang mediasi setiap hari Selasa dan Kamis," sebutnya.
Dikarenakan korban mengalami shock, ia tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman sekelompoknya. Hingga satu minggu kemudian korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman magangnya.
Dari cerita tersebut kemudian dibalas dengan cerita serupa oleh dua temannya. Dari sana diketahui jika kejadian serupa ternyata bukan hanya sekali terjadi.
"Teman-teman yang lain mulai berani speak up dan saling bercerita bahwa mereka juga mengalami perlakuan yang sama. Dan mereka sepakat apabila ada salah satu dari mereka yang mendapatkan piket di ruang mediasi untuk mengisi dengan 2 orang apabila oknum tersebut mendapatkan jadwal praktik," bebernya.
Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, kelompok mahasiswi IAIN Kudus yang sedang magang kemudian meminta izin kepada pembina magang agar dibuatkan jadwal apabila pelaku sedang piket.
Maka itu, para mahasiswi meminta agar ada 1 orang lagi yang menemani, akan tetapi pembina magang tersebut tidak mengizinkannya karena memiliki beberapa pertimbangan.
Setelah mahasiswi IAIN Kudus yang magang di sana selesai dan sudah pamitan ,mahasiswi ditanyai oleh Wakil Ketua Hakim, apakah ada kejadian tidak mengenakan yang terjadi saat kegiatan magang berlangsung. Lalu diceritakanlah perlakuan pelecehan seksual tersebut.
"Beberapa hari berlalu mahasiswa IAIN Kudus tersebut diundang kembali oleh pihak Pengadilan Agama Kudus untuk menandatangi surat pernyataan dan hal tesebut seakan berbau intimidasi dari pihak Pengadilan Agama Kudus, dikarenakan dalam penandatanganan surat pernyataan korban tidak diberikan hak untuk membaca isi surat pernyataan tersebut, hanya dipaksa untuk menandatangani," tutup keterangan HMI cabang Kudus.
Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus Taqiyusinna dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak kampus telah menerima laporan dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi magang. Pihak IAIN Kudus sudah membentuk Tim Mahkamah Etik untuk mengusut kejadian ini.
Ia memastikan kampus IAIN berkomitmen mendukung korban para dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung.
Menurut Yusi, pelaku S merupakan tenaga kependidikan di IAIN Kudus. "Kita akan investavasi secara menyeluruh dengan tujuan menjaga integritas institusi serta memberikan kejelasan atas permasalahan yang ada," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kudus Siti Alosh Farchaty menyebutkan, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk menelusuri kejadian tersebut. Pada Kamis (15/8), terduga pelaku sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Siti menegaskan bahwa S bukan bagian dari PA Kudus. S hanya mediator non hakim yang menjadi mitra PA. S juga telah mengajukan pengunduran diri secara lisan pada Jumat (16/8) dan secara tertulis pada Sabtu (17/8).