Polisi: Guru DH dan Siswi PP Akui Telah Berhubungan Badan Lebih dari Satu Kali
GORONTALO, (ERAKINI) - Polres Gorontalo terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru DH (57) videonya syur bersama siswi PP viral di media sosial. Berdasarkan pengakuan DH kepada polisi, DH dan PP telah berhubungan badan layaknya suami istri lebih dari satu kali.
"Saya bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks)," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman Jumat (27/9/2024).
Deddy tidak merinci lebih jauh soal hasil keterangan soal berhubungan seks. Bila terlalu dirinci, karena khawatir mempengaruhi mental dan psikologi siswi tersebut.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat, agar tidak menyebar serta menghapus video asusila itu. Hal itu dilakukan untuk menjaga menjaga perasaan korban dan keluarganya bahkan keluarga oknum guru yang tidak terlibat.
"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus. Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi," tuturnya.
"Semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," ujarnya lagi.
Untuk diketahui video seks siswi MAN Gorontalo dan gurunya itu direkam oleh sahabat korban. Dia merekam perbuatan oknum guru tersebut untuk diberikan kepada istri pelaku.
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.
Selain itu, oknum guru tersebut telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," pungkasnya.