Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi Seleksi PPPK, Guru dan Nakes Merapat!

Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi Seleksi PPPK, Guru dan Nakes Merapat!

SURABAYA , (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka pendaftaran seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024. Pendaftaran tahap I berlangsung hingga 20 Oktober 2024.

Pj Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Bobby Soemiarsono mengatakan, terdapat total alokasi formasi PPPK sebanyak 3.336. Formasi tersebut terdiri atas guru 1.044 formasi, tenaga kesehatan (nakes), 1.050 formasi, dan tenaga teknis 1.242 formasi.

Informasi lebih lanjut mengenai alokasi formasi dapat dilihat pada https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024. Bagi yang tertarik bergabung menjadi PPPK Pemprov Jatim tahun 2024, berikut persyaratan yang dibutuhkan:

Persyaratan Umum
1. Jenis kebutuhan PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis diperuntukkan bagi pelamar::
a. Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II).
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan
aktif bekerja pada instansi pemerintah.
c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Jenis kebutuhan PPPK guru hanya diberlakukan bagi:
a. Guru eks THK-II.
b. Pelamar non ASN, meliputi:
- Pelamar guru Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada sekolah negeri.
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

3. Penerimaan PPPK Pemprov Jatim tahun 2024 terdiri dari 2 periode pendaftaran dengan ketentuan pelamar sebagai berikut:
a. Periode 1, dikhususkan untuk pelamar (secara berurutan):
- Pelamar prioritas khusus untuk pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
- Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

b. Periode 2, dikhususkan untuk pelamar dengan kategori:
- PPPK Guru: GTT yang aktif bekerja di sekolah di lingkungan Pemprov Jatim yang terdata pada Dapodik (tidak masuk pada database BKN).
- PPPK Teknis dan Kesehatan: Tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Jatim (tidak masuk pada Database BKN).

4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan:
a. PPPK Guru: Wajib melampirkan Surat Keterangan bekerja paling singkat dua tahun ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini.
b. PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis:
- Paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana.
- Paling singkat dua tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

5. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
4. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan
lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu selama tersedianya anggaran untuk gaji dan tunjangan.

Ketentuan Khusus:
1. Pelamar PPPK tenaga teknis dan PPPK tenaga kesehatan hanya bisa mendaftar pada formasi di unit kerja (perangkat daerah) tempat bekerja saat ini yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
2. Pelamar PPPK wajib berstatus aktif bekerja di unit kerja pada saat mendaftar dan tidak pernah diberhentikan/mengundurkan diri.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1  periode tahun anggaran.
4. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan, atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelamar PPPK yang berasal dari PPPK formasi 2021-2023 di lingkungan Pemprov Jatim wajib sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang pada instansi tempat PPPK bekerja. Pengajuan izin disampaikan paling lambat 10 Oktober 2024.
6. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Diunggah:
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli , terlihat dan
terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.

3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel/konvensional.

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan format yang disyaratkan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi meterai. Surat lamaran ditujukan kepada Bapak Pj Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai sebagai berikut:
a. Meterai elektronik (e-meterai), pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor dan surat sudah ditandatangani terlebih dahulu sebelum dilakukan pembubuhan meterai.
b. Meterai tempel/konvensional, tandatangan wajib mengenai/menyentuh sebagian meterai
dengan pena bertinta hitam (format terlampir);

5. Scan Ijazah asli berwarna (bukan surat keterangan lulus dan bukan dokumen copy legalisir)
kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah dasar/sederajat, SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan Kemenag.
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi
dalam negeri dan/atau program studi sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan.
c. Pelamar wajib melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama persis
dengan program studi yang tertera pada ijazah (bukan nama fakultas, jurusan, peminatan
dan konsentrasi.
d. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
e. Pelamar SD/sederajat atau SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kemendikbudristek.

6. Scan transkrip nilai (bukan transkrip nilai sementara dan bukan dokumen copy legalisir)
Untuk lulusan SD/sederajat dan SMA/sederajat scan daftar nilai, serta bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.

7. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e-meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel), dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2-8 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e-meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel).

Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit tahun terakhir secara terus-menerus.

 


Editor:

Daerah Terkini