Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Jurus Baru DKI Dapat Cuan, Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah hingga Rp77.000 per Bulan

Jurus Baru DKI Dapat Cuan, Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah hingga Rp77.000 per Bulan

JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta bersiap mengeluarkan jurus baru untuk mendapatkan cuan. Mulai Januari 2025, DKI akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga kepada setiap warga.

"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024, dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (8/10/2024).

Menurut Asep, aturan itu merupakan perintah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66. 

Sesuai perda tersebut, masyarakat akan dikenakan tarif retribusi sampah sesuai dengan penggunaan daya listrik. Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA, masih dibebaskan dari retribusi sampah.

Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA, dikenakan retribusi sampah sebesar Rp10.000 per bulan. Sementara untuk masyarakat pengguna daya listrik 3.500 sampai dengan 5.500 VA, dikenakan tarif retribusi sampah sebesar Rp30.000 per bulan.

Tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA dikenakan retribusi sampah sebesar Rp77.000 per bulan. "Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga melakukan pengolahan sampah," ucapnya.

Dalam pelaksanaannya Pemprov DKI akan memberikan keringanan juga, seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah. Misalnya, keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.

Dia menegaskan kebijakan ini bukan bermaksud ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat peduli terhadap lingkungan.

Mengenai konsekuensi jika melanggar, memang belum ada regulasi sanksi. Namun semua itu kembali dari aturan RW maupun warga yang menerapkan.

"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga," pungkasnya.

 


Editor:

Daerah Terkini