20 Warga Binaan Lapas di Jatim Beragama Hindu Terima Remisi Nyepi 2024
SURABAYA, (ERAKINI) - Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi khusus Nyepi 2024 dengan waktu paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3/2024). "Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujarnya.
Menurut Heni, 2 orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Heni.
Hal ini, kata dia, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan. "Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar 2 warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya. "Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," kata Heni.
Karena bersifat khusus, jelsa Heni, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja dan saat ini ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.
"Ada 9 orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," katanya.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan. "Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," ungkap Heni.
Heni mengatakan, dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan 5 orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil serta lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.
"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," ujar Heni. (ant).