Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Status Tersangka Pegi Digugurkan Pengadilan, Keluarga Vina Bersyukur dan Sedih

Status Tersangka Pegi Digugurkan Pengadilan, Keluarga Vina Bersyukur dan Sedih

BANDUNG, (ERAKINI) - Keluarga Vina memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016. 

Keluarga Vina melalui kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia mengatakan, pihaknya merasa senang sekaligus sedih dengan keputusan sidang di PN Bandung.

’’Melihat putusan pengadilan tadi, mengucapkan syukur Alhamdulillah dan sekaligus kesedihan. Alhamdulillah karena hakim bisa secara objektif membebaskan orang yang tidak bersalah dan sedihnya itu adalah akan menambah PR juga nih bagi pihak kepolisian,” kata Reza, Senin (8/7/2024). 

Ia menuturkan, Reza tidak memungkiri, pihak keluarga Vina kini lebih bertanya-tanya lagi dengan proses penyelesaian kasus yang terjadi delapan tahun lalu tersebut.

Native 1 Banner

’’Pihak keluarga (Vina) kan jadi bertanya-tanya, sudah kemarin dua DPO dinyatakan fiktif, dan sekarang juga ada salah tangkap. Jadi sebetulnya ada apa? Kenapa jadi seperti ini perkembangannya?” tuturnya.

Dia juga menekankan agar dibentuk tim pencari fakta yang benar-benar independen untuk mengungkap kasus ini.

Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Bandung. Pria ini dinilai terlibat bahkan disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Namun, penetapan tersangka ini dinilai banyak kejanggalan sehingga para penasihat hukum Pegi Setiawan menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Selanjutnya, pada Senin 8 Juni 2024 hari ihi, Hakim PN Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


Editor:

Daerah Terkini