Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka

Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka

BANDUNG, (ERAKINI) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan Pegi Setiawan terkait gugatan penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam kesempatan itu, hakim Eman menyatakan tidak sepakat bila penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja. 

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Berikut profil hakim Eman Sulaeman yang menjadi sorotan usai sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar. 

Eman Sulaeman dikenal sebagai hakim sejak 24 tahun lamanya. Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman dilantik menjabat Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Kemudian, pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021. Barulah pada 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan  merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada. Dia menduga polisi salah tangkap  terhadap kliennya Pegi Setiawan.


Editor:

Daerah Terkini