BOGOR, (ERAKINI) - Polisi menangkap dua selebgram cantik berinisial K dan FA di Kota Bogor, Jawa Barat, karena mempromosikan situs judi online. Tersangka terancam bangkrut karena bakal didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selebgram yang ditangkap yakni berinisial K. Tersangka K merupakan mahasiswi salah kampus ada di Bogor. Dia memiliki followers sebanyak 45 ribu.
Ia mendapat tawaran mempromosikan judi online pada Januari 2022 dari seseorang berinisial AS.
"Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan, sudah 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku," ujar Bismo, Selasa (9/1/2024).
Bismo mengungkapkan, di akun Instagram K terdapat Instastory dengan tulisan 'Panen GG'. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online. "Si tersangka menggunakan uang tersebut (bayaran mempromosikan judi online) untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, kata Bismo, tersangka K dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara untuk tersangka FA, memiliki 22,3 ribu followers. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia diketahui mempromosikan 5 situs judi online. "Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu per dua minggu atau per bulan," sebutnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, bayaran yang diterima tersangka tergantung dengan jumlah followers selebgram masing-masing.
Selebgram berinisial FA ini karena followers-nya 22 ribuan, hanya memperoleh bayaran Rp350-700 ribu per situs per dua minggu atau per bulan.
"Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan," tutup Luthfi.