Pegawai PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Polisi Langsung Bertindak!
DEPOK, (ERAKINI) - Polisi gerak cepat memproses Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok inisial DN yang menodongkan airsoft gun ke warga. Menurut hasil pemeriksaan polisi, izin kepemilikan airsoft gun milik pelaku sudah mati.
"Untuk airsoft gun izinnya mati," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Sebelumnya, DN menodongkan pistol kepada orang lain. Polisi mengatakan peristiwa itu terjadi lantaran dipicu masalah pembongakaran bangunan.
"Jadi itu kejadiannya, ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan," katanya.
Kemudian pelaku mengambil senjata api (senpi) jenis airsoft gun untuk menakuti korban. Imbasnya, terjadilah perselisihan tersebut.
"Lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor. Dan terjadi saling dorong mendorong," jelasnya.
Arya mengatakan korban mengalami luka akibat perselisihan itu.
"Dan pelapor ada terluka," pungkasnya.