Polda Jabar Ungkap Kesaksian Aep di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon
BANDUNG, (ERAKINI) - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 kembali digelar, Selasa (2/7/2024). Adapun agenda dalam sidang lanjutan tersebut yaitu mendengarkan jawaban termohon yakni Polda Jawa Barat.
Dalam jawabannya, Polda Jabar mengungkapkan kesaksian Aep selaku saksi kunci di sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Bahwa pada saat melintas di depan SMP Negeri 11 jalan Perjuangan Kota Cirebon melihat pelaku termasuk salah satunya Pegi. Bahwa saksi mengenal foto-foto yang ditunjukkan penyidik, bahwa saksi membenarkan foto yang ditunjukkan penyidik adalah Pegi Setiawan," ujar tim hukum Polda Jabar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon merupakan error in persona.
Polda Jawa Barat disebut tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan telah salah mengamankan pelaku. Karenanya, Pegi diklaim sebagai korban salah tangkap kepolisian.
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona,” kata kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.