5 Fakta Kasus Pelecehan Pasien di Klinik Tangerang
TANGERANG, (ERAKINI) - Seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perawat di sebuah klinik di Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa ini terjadi saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
"Itu benar ada laporan, kita terima tanggal 25 Agustus kemarin," kata Zain pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Korban datang ke klinik tersebut karena mengalami menstruasi yang tidak lancar dan mengaku dilecehkan selama pemeriksaan berlangsung. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini:
1. Pelaku Bukan Dokter
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku sebenarnya bukan seorang dokter, melainkan seorang perawat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan, "Hasil dari penyidikan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis," tuturnya.
1. Izin Klinik Mati
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku bahwa pelaku, berinisial H, adalah pemilik klinik tersebut, namun izin operasional klinik sudah mati sejak tahun 2022.
"Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.
2. Pelaku Bukan Dokter
Selain itu, terungkap pula bahwa pelaku sebenarnya bukan seorang dokter, melainkan seorang perawat.
David menjelaskan, bahwa hasil dari penyidikan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan.
"Bukan sebagai dokter/tenaga medis," tuturnya.
3. Tersangka Ditangkap
Pelaku kemudian H ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap David.
4. Pelanggaran SOP
Polisi mengungkap bahwa tersangka H melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan pemeriksaan.
"Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," katanya.
Selain itu, David menambahkan, SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien.
5. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka H kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 6 huruf C, tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000,00.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.