Mirip Kasus Jessica, Siswa MTs di Pacitan Tewas usai Minum Kopi Sianida
PACITAN, (ERAKINI) - Polres Pacitan Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap misteri kematian seorang pelajar MTs usai minum kopi di rumahnya saat hendak berangkat sekolah. Korban ternyata meminum kopi yang sudah bercampur racun siandia, mirip cara Jessica Kumala Wongso saat membunuh Wayan Mirna Salihin.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro. Korban berinisial MRS (12 ), merupakan pelajar salah satu MTs di Pacitan .
Untuk mengungkap kasus ini, polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi secara intensif akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial AFA (25) sebagai tersangka.
AFA diduga dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban, tanpa sepengetahuan orang tua korban. “Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangannya dikutup, Jumat (2/2/2024).
Tersangka sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR karena panik keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp32 juta.
Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban. Namun, kopi itu ditabur AFA secara random untuk keluarga MRS. Artinya, targetnya memang bukan hanya MRS, tetapi siapa saja yang ada di rumah itu.
“Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelas Agung.
“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” sambungnya.
Menurut Agung, penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan autopsi jenazah korban. Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun. Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka AFA sebagai pelaku.
Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.
“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” kata Agung.
Sebelumnya, Polres Pacitan telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.
Beberapa barang bukti yang disita kepolisian di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk NEO COFFEE yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan FRESCO bekas wadah kopi korban.
Selain itu sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.