Tok! PN Bandung Kabulkan Prapradilan Pegi Setiawan dan Perintahkan Dibebaskan
BANDUNG, (ERAKINI) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman menilai tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka, tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sehingga, dalam putusannya hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Lebih lanjut, hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, melepaskan Pegi dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti semula.
Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan yang dimulai dengan penyampaian gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi pada 1 Juli 2024.
Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan tersebut satu hari setelahnya. Setelah itu, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.