Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Sidak Pasar Induk Cipinang, Ombudsman Heran Pasokan Lancar tapi Harga Beras Masih Mahal

Sidak Pasar Induk Cipinang, Ombudsman Heran Pasokan Lancar tapi Harga Beras Masih Mahal

JAKARTA, (ERAKINI) - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/3/2024). Dari sidak itu diketahui jika harga beras masih tinggi meski pasokan aman dan lancar.

Berdasarkan keterangan dari pedagang, pasokan beras di pasar tersebut terjaga dengan baik. Beras masuk dari berbagai sumber, baik lokal maupun impor melalui Bulog.

Pedagang juga menerapkan kebijakan pemerintah terkait relaksasi harga beras premium, yang mulai diberlakukan pada 10 Maret 2024.

Relaksasi harga beras adalah kebijakan pemerintah untuk sementara menaikkan batas atas harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional dan ritel modern selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.

“Hasil sementara tidak ada masalah dengan suplai beras di Pasar Cipinang. Jadi kalau masyarakat melihat apakah beras kita mengalami kekurangan, jelas tidak,” kata Yeka kepada wartawan, dikutip dari Antara.

Meskipun pasokan lancar, kata Yeka, masalah yang masih perlu didalami adalah terkait dengan harga beras yang tak kunjung turun. Padahal pedagang sudah mengikuti instruksi pemerintah dalam hal banderol harga.

Yeka mengatakan akan terus mendalami temuan ini dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan harga beras yang masih tinggi di pasaran.

Berdasarkan pantauan ke beberapa pedagang, harga beras premium yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang berada di angka Rp519 ribu per karung atau per 50 kg.

“Persoalannya konsumen kan membeli bukan di sini (Pasar Induk), tetapi di rantai akhir. Harganya berapa? Bisa saja di sini sesuai HER, tapi di sana tidak. Ini harus dikaji. Apakah pemerintah perlu mengatur harga di tingkat konsumen?” tandasnya.

Pemerintah telah menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Relaksasi sementara HET beras premium ini berlaku di delapan wilayah: Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Kalimantan, Papua.

Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.

Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sedangkan wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

 

 

 


Editor:

Ekonomi Bisnis Terkini