Celios Usulkan Pengenaan Pajak Kekayaan bagi Orang Super Kaya di Indonesia
JAKARTA, (ERAKINI) - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan pengenaan pajak kekayaan bagi orang super kaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, mengatakan, potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang terkaya di Indonesia bisa mencapai Rp81,51 triliun setiap tahunnya.Perhitungan ini didasarkan pada data Forbes mengenai kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia.
Adapun kriteria individu super kaya adalah mereka yang memiliki total kekayaan lebih dari 1 juta dolar AS, atau sekitar Rp15,40 miliar (kurs Rp15.400).
"Dari 50 orang terkaya di Indonesia, jika kekayaannya dikenai pajak, kita bisa mendapatkan sekitar Rp 81 triliun setiap tahunnya," kata Hanif, dikutip Sabtu (15/9/2024).
Hanif menuturkan, penerimaan pajak tersebut dapat dialokasikan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti program pelestarian lingkungan hidup.
"Angka Rp81 triliun tadi, jika digunakan untuk anggaran lingkungan hidup, itu sudah 8 kali lipat dari anggaran lingkungan hidup yang ada saat ini," katanya.
Laporan dari Knight Frank Research menunjukkan bahwa jumlah individu super kaya di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 21.430 orang, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat hingga 110 persen menjadi 45.063 orang pada tahun 2025.
Selain itu, laporan Credit Suisse memperkirakan bahwa pada 2021, terdapat 191.103 orang di Indonesia yang memiliki kekayaan lebih dari 1 juta dolar AS, meningkat 16,16 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 164.519 orang. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah menjadi 377.845 orang pada 2026.
Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2020 menunjukkan bahwa angka ketimpangan atau rasio gini di Indonesia mencapai 0,384.
Selain itu, laporan dari Oxfam Internasional mengungkapkan bahwa total kekayaan empat orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 100 juta orang miskin di negara ini.
Melihat kondisi tersebut, Celios menegaskan pentingnya strategi pengenaan pajak bagi orang super kaya di Indonesia.
"Dengan kondisi pandemi dan pengurangan pajak yang berlaku saat ini, strategi pengenaan pajak bagi orang super kaya di Indonesia sangat perlu dipertimbangkan oleh pemerintah," tulis Celios dalam laporannya berjudul "10 Lubang Fiskal Warisan Pemerintahan Joko Widodo".