Search

Pantas Petani Kelimpungan, Rantai Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Capai 147

JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah ini diambil untuk mempercepat distribusi pupuk subsidi dan mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk.

"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu akan dipangkas," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurut dia, panjangnya rantai regulasi yang ada saat ini menjadi salah satu hambatan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Amran membeberkan, saat ini terdapat setidaknya 147 regulasi yang mengatur proses penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi ini dinilai mempersulit proses distribusi dan memperlambat ketepatan waktu dalam pengiriman pupuk ke petani.

Untuk itu, pemerintah sedang menggodok peraturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memangkas banyaknya regulasi yang ada. Namun, Amran belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas dalam peraturan tersebut.

"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya, Perpres," kata Amran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Perpres yang menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

Zulkifli menyebutkan, selama ini proses distribusi pupuk bersubsidi melibatkan banyak tahapan yang rumit, seperti persetujuan dari camat, bupati, gubernur, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, hingga Menteri Keuangan. Semua prosedur ini dianggap mempersulit dan memperlambat pengiriman pupuk ke petani.

"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi. Petani enggak perlu mengajukan dulu, tidak perlu persetujuan camat, bupati, gubernur, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan. Itu rumit," kata Zulkifli saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11).

Perpres yang tengah disiapkan ini akan mengatur distribusi pupuk bersubsidi langsung dari produsen kepada gabungan kelompok petani (gapoktan), yang akan bertanggung jawab dalam distribusi ke petani.

Kementerian Pertanian akan menentukan kuota pupuk melalui surat keputusan, yang kemudian diteruskan kepada Pupuk Indonesia untuk disalurkan ke gapoktan.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, alur distribusi pupuk akan menjadi lebih efisien dan langsung ke petani tanpa melalui proses administrasi yang panjang. Harapannya, langkah ini dapat mempercepat penyaluran pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan oleh petani, terutama pada musim tanam.

 

advertisement