JAKARTA, (ERAKINI) – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang rencananya diberlakukan pada 2025 dinilai akan mengurangi daya saing produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut sebelum diterapkan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengatakan bahwa meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
"Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan, tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana," ujar Evita dalam keterangannya seperti dikutip erakini pada Jumat (22/11/2024).
Evita menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.
Ia menegaskan bahwa sektor UMKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat, dan penurunan daya beli akan mengakibatkan produk-produk UMKM semakin sulit untuk dijual.
"UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, yang dapat berdampak pada arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka," tambahnya.
Evita juga mengingatkan bahwa kenaikan harga barang dan jasa jelas akan mengurangi daya saing produk UMKM. Hal ini bisa membuat konsumen beralih ke produk impor yang lebih murah, yang pada akhirnya merugikan sektor UMKM.
Evita menilai bahwa pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan ini, mengingat dalam UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN bisa diubah dengan rentang antara 5 persen hingga 15 persen.
Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan ini dengan bijaksana, termasuk melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah melakukan pembahasan dengan DPR.
"Pemerintah harus bijaksana melihat kondisi ekonomi yang masih sulit bagi masyarakat," ujarnya.
Evita juga berharap agar pemerintah lebih fokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara, yang lebih bermanfaat bagi perekonomian ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif," pungkas Evita.