JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang fasilitas pengurangan pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Terkait ini, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, juga telah menjelaskan bahwa perpanjangan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Rosan, tax holiday memiliki peran penting dalam menarik investasi, terutama karena menyumbang lebih dari 25% terhadap total investasi yang masuk ke Indonesia.
"Tax holiday memiliki peran yang sangat penting. Proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yaitu di atas 25%," ungkap Rosan usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024) sore.
Rosan juga menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan pajak untuk menghadapi aturan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% yang telah diterapkan oleh lebih dari 100 negara.
Rosan menyebut, apabila Indonesia tidak memberlakukan pajak minimum global sebesar 15% pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan mengenakan pajaknya.
Karena itu, pemerintah telah mensosialisasikan pajak minimum global ini kepada calon investor asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia.
Namun, Rosan menekankan bahwa pemerintah tetap menyediakan berbagai insentif lain bagi investor asing, meskipun kebijakan GMT diberlakukan.
“Tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Kita sudah melakukan penyesuaian agar tax holiday 15% bisa dikompensasi dalam bentuk lain. Bagi perusahaan domestik yang menerima tax holiday, tidak perlu khawatir. Karena ketentuan 15% itu hanya berlaku di negara asal perusahaan. Jika asalnya Indonesia, maka tax holiday tetap dapat diterapkan,” pungkasnya.