Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Pembelian Elpiji 3 Kg Berbasis KTP Berlaku 1 Juni 2024, Bagaimana jika Tidak Terdaftar?

Pembelian Elpiji 3 Kg Berbasis KTP Berlaku 1 Juni 2024, Bagaimana jika Tidak Terdaftar?

JAKARTA, (ERAKINI) - Pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg berbasis KTP akan ditutup pada Jumat, 31 Mei 2024. Lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak terdaftar?

PT Pertamina (Persero) memastikan aturan ini akan diberlakukan mulai  1 Juni 2024. "Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (elpiji 3 kg) menggunakan KTP," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, baru-baru ini.

Menurut dia, tujuan dari sistem pembelian berbasis KTP ini adalah untuk memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi elpiji 3 kg. Dengan demikian, Pertamina dapat membantu pemerintah jika diterapkan sistem subsidi elpiji 3 kg secara tertutup.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah masyarakat yang belum mendaftarkan KTP masih bisa membeli gas elpiji 3 kg atau tidak. Pertamina masih terus berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.

"Kita akan kembalikan kepada regulator (Kementerian ESDM). Kita koordinasi dengan regulator bagaimana penerapan ke depannya," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/5/2024).

Sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah, Irto tetap mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP agar bisa membeli gas elpiji 3 kg. Sehingga jika aturan ini diberlakukan, masyarakat tidak akan mengalami kesulitan.

Proses pendaftaran konsumen elpiji 3 kg cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan kartu keluarga (KK), KTP, dan foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan. Data konsumen elpiji 3 kg akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan izin prakarsa revisi Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Gas Elpiji 3 Kg dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang. Revisi regulasi ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian ESDM yang bertujuan untuk membuat distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran.

Hingga 19 Mei 2024, tercatat sebanyak 42,4 juta orang telah terdaftar sebagai penerima LPG 3 kilogram melalui nomor induk kependudukan (NIK) atau sudah terintegrasi dalam sistem Merchant Pangkalan Pertamina.

Adapun realisasi kuota elpiji 3 kg sudah mencapai 2,68 juta metrik ton atau sebanyak 33,3 persen dari akumulasi kuota yakni sebesar 8,03 juta metrik ton di tahun 2024.

 


Editor:

Ekonomi Bisnis Terkini