Apa Beda Sedimentasi dan Pasir Laut yang Tuai Perdebatan? Simak di Sini
JAKARTA, (ERAKINI) - Kebijakan pemerintah yang membuka izin ekspor sedimentasi laut menuai sorotan. Istilah sedimentasi dan pasir laut pun menjadi perdebatan.
Berbagai kalangan menilai izin ekspor pasir laut yang sudah ditutup sejak 2003 sangat berbahaya. Pengamat Ekonomi dan Energi UGM berpendapat pengerukan pasir laut dapat memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Bahkan memicu tenggelamnya pulau yang tentunya akan membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai.
Menurut Fahmy satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura, untuk reklamasi memperluas daratannya. Sangat ironis jika akibat pengerukan pasir laut menjadikan tenggelamnya sejumlah pulau dan mengerutkan daratan wilayah Indonesia.
Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia. “Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura”, ujarnya dalam keterangananya dikutip, Senin (23/9/2024).
Hanya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa izin ekspor yang dibuka adalah untuk sedimentasi laut yang mengganggu alur jalannya kapal, bukan pasir laut.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Jokowi menegaskan, sedimentasi berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir. "Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ (aturannya), sedimen," tegas Jokowi.
Lantas apa beda pasir laut dan sedimen? Mengutip Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, yang dimaksud dengan pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Lain, yang dimaksud dengan pasir laut dalam keputusan itu adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pelarangan ekspor pasir laut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2023 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK tersebut, yang dimaksud dengan pasir laut adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif atau kode HS 2505.90.000.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 26 Tahun 2023, yang dimaksud dengan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan
terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Pada Pasal 2 disebutkan, pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir, laut dan kesehatan laut; serta mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Dalam Pasal 3, pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan pada:
a. Daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
b. Wilayah izin usaha pertambangan;
c. Alur pelayaran; dan
d. Zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi,
yang dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Masih dalam PP tersebut, disebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan adalah berupa pasir laut, dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pemanfaatan hasil Sedimentasi di laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang disusun oleh tim kajian.