Search

Ini Fungsi dan Struktur Pejabat Dewan Ekonomi Nasional yang Diketuai Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Ini merupakan jabatan kedua Luhut dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, selain menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi.

Lantas apa saja tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional pimpinan Luhut tersebut? Prabowo sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional tertanggal 5 November 2024.

Dalam Perpres disebutkan, Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Dewan Ekonomi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden.
2. Pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden.
3. Pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan
program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden.
4. Pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden.
5. Pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.

Organisasi DEN terdiri atas Anggota dan Sekretariat Eksekutif. Keanggotaan DEN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 orang. Susunan keanggotaan DEN ditetapkan melalui Keppres .

Untuk mendukung tugas dan fungsi DEN, dapat dibentuk Sekretariat Eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. Sekretaris Eksekutif juga merangkap sebagai anggota DEN.

Sekretariat Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:

1. Perrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.
2. Perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan
program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden.
3. Perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden.
4. Perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden.
5. Pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Sekretariat Eksekutif terdiri atas empat direktorat (direktur) eksekutif, yakni Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi; Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi; Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi; serta Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi.

Direktorat Eksekutif diisi oleh sejumlah tenaga profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. Tenaga profesional dimaksud, yaitu Tenaga Ahli Utama,  Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.

DEN juga dapat mengangkat Staf Khusus paling banyak 5 orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Ketua.  Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua DEN sesuai penugasan.

Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat DEN:
1. Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat menteri.
2. Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri.
3. Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
4. Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
5. Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
6. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan structural eselon III.a.