Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 Oktober, Jokowi Ungkap 2 Alasan

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 Oktober, Jokowi Ungkap 2 Alasan

YOGYAKARTA,(ERAKINI) - Pembatasan pembelian BBM subsidi kembali santer bakal dilakukan mulai Oktober 2024. Presiden Jokowi pun angkat bicara terkait rencana pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi dan akan melihat di lapangan seperti apa," ujar Jokowi usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/8/2024).

Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi atau rapat mengenai pembatasan pembelian BBM subsdi.

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi. Kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan dan belum ada rapat," tegas Jokowi.

Native 1 Banner

Menurut Jokowi, terdapat dua aspek utama kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi diterapkan. Pertama, berkaitan dengan polusi udara di kota besar, terutama Jakarta. Diketahui bahwa BBM bersubsidi kandungan oktannya rendah. Hal itu membuat proses pembakaran yang tidak sempurna, sehingga dapat memicu emisi gas penyebab polusi.

Kedua, kata Jokowi, faktor efisiensi pada APBN, khususnya APBN 2025. Sebab selama ini BBM bersubsidi banyak disalurkan tapi tidak tepat sasaran. Subsidi yang ditetapkan dengan APBN pun akhirnya bocor.

"Kita ingin ada efisiensi di APBN, terutama untuk tahun 2025," kata Jokowi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi baru akan dilakukan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). "Begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar," ungkap Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8).

Menurut Bahlil, kemungkinan besar pembatasan ini akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Saat ini, pemerintah masih membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Ada waktu untuk sosialisasi, dan waktu sosialisasi inilah yang sedang kita bahas," ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang dalam proses revisi.


Editor:

Ekonomi Bisnis Terkini