Mengapa Sertifikasi Halal Produk Penting bagi Perusahaan?
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah terus mengebut sertifikasi halal bagi produk barang gunaan dan produk makanan minuman yang diproduksi oleh perusahaan besar maupun kecil dan menengah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal bagi sebuah produk merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai penanggung jawab sertifikasi, menargetkan produk makanan, produk minuman dan produk barang gunaan tersertifikasi pada pada 2024-2026.
Sebagaimana amanah dari UU 33 tahun 2014 bahwa produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal pada Oktober 2024, sementara produk barang gunaan wajib bersertifikasi pada 2026.
Berkenaan dengan hal tersebut, setiap pelaku usaha atau perusahaan wajib mengurus sertifikasi halal ke Kemenag.
Untuk mempermudah mendapatkan sertifikat, Kemenag telah bekerja sama dengan organisasi keagamaan, perguruan tinggi keagamaan dan organisasi masyarakat tertentu dalam rangka memberikan pendampingan proses sertifikasi halal.
Lalu apa pentingnya Sertifikasi Halal sebuah produk bagi perusahaan?
Dilihat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal pada Senin (16/9/2024), sertifikasi halal memiliki tujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Selain itu, sertifikasi halal juga dimaksudkan agar dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Dengan adanya tujuan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Adapun yang dimaksud produk dalam UU ini yaitu barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.