Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Alasan Islam Melarang Umatnya Mengonsumsi dan Menggunakan Produk Haram

Alasan Islam Melarang Umatnya Mengonsumsi dan Menggunakan Produk Haram

Produk makanan, minuman dan barang gunaan yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam sudah selayaknya mengikuti syariat. Islam memiliki alasan kuat mengapa umat Islam tidak boleh mengonsumsi atau menggunakan barang bawaan yang berasal dari sesuatu yang haram. Bahkan, jangankan haram, sesuatu yang syubhat pun harus dihindari. 

Dilansir dari NU Online, dalam kitab Ihya Ulumuddin menyebutkan,, setidaknya ada 4 alasan mengapa Islam melarang umat Islam mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang haram. 

Pertama, energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung untuk dipakai maksiat. Sahabat Sahl radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

   من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى   

“Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau” (al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, hal. 91).   

Dengan demikian, pantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan, “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula” (HR al-Bukhari dan Muslim).   Secara tidak langsung, hadits ini mengatakan, “Tidaklah yang buruk itu mendatangkan sesuatu kecuali yang buruk.”   

Lebih berat lagi, makanan tidak halal itu menjadi darah daging keturunan kita atau diberikan kepada keturunan kita, maka kemungkinan keturunan kita menjadi keturunan saleh menjadi kecil.   

Karenanya, para ulama akhlak mempersyaratkan diterimanya suatu amal ditopang dengan makanan yang halal. Hal ini dianalogikan kepada hadits tentang sedekah, di mana sedekah tidak diterima kecuali yang berasal dari usaha yang halal.  

 إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ   

“Sesungguhnya tabaraka wata‘ala tidak menerima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sebuah sedekah yang berasal dari ghulul (khianat/curang).” (HR Abu Dawud).   

Kedua, terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu.

   يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا  

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).   

Selain makanan yang baik, amal perbuatan yang baik dan ketaatan secara umum juga dapat menjadi pintu cepat terkabulnya doa.   

Ketiga, sulitnya menerima ilmu Allah. Ketahuilah ilmu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan kepada ahli maksiat. Itu pula yang pernah dikeluhkan oleh al-Syafi‘i kepada gurunya Imam Waki‘, sebagaimana yang populer dalam sebuah syairnya:

   شكوت إلى وكيع سوء حفظي * فأرشدني إلى ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور * ونور الله لا يؤتاه عاصي   

Aku mengeluhkan buruknya hapalanku kepada Imam Waki‘ Beliau menyarankan kepadaku untuk meninggalkan maksiat Dan beliau berkata, ketahuilah ilmu ialah cahaya Sedangkan cahaya Allah tak diberikan kepada ahli maksiat   Walau as-Syafi‘i tidak menyebutkan sulitnya menerima ilmu akibat makan makanan yang tak halal, tetapi dapat dipahami bahwa makan makanan tak halal itu termasuk perbuatan maksiat. (Lihat: Muhammad ibn Khalifah, Thalibul ‘Ilmi bainal Amanah wat-Tahammul, [Kuwait: Gharas]: 2002, Jilid 1, hal. 18).   

Keempat, ancaman keras di akhirat. Bentuk ancamannya apalagi jika bukan siksa api neraka. Ancaman ini jelas disampaikan dalam Al-Quran dan hadits. Di antaranya ancaman api nereka bagi orang yang makan harta anak yatim dan harta riba. 

  إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوالَ الْيَتامى ظُلْماً إِنَّما يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ ناراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً  

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka), (QS al-Nisa’ [4]: 10).   

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,” (QS Al-Baqarah [2]: 275).   

Ancaman siksa neraka yang bersifat umum akibat makanan tak halal juga disampaikan Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam: 

  كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا   

“Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR Al-Thabrani).   

Dengan adanya uraian di atas, sudah saatnya umat Islam memperhatikan terkait barang yang digunakan apakah dibuat dari sesuatu yang haram atau diperoleh dengan cara yang haram. Demikian pula makanan dan minuman yang dikonsumsi apakah sudah halal atau belum. Wallahualam. 


Editor:

Halal Terkini