Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Istilah-Istilah Penting dalam UU Jaminan Produk Halal yang Harus Kamu Tahu

Istilah-Istilah Penting dalam UU Jaminan Produk Halal yang Harus Kamu Tahu

JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI memberi harapan baru bagi industri halal Indonesia dalam menjamin adanya produk yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan hukum serta agama. 

Produk tersebut tentu tidak hanya pada produk makanan dan minuman semata, tetapi produk barang gunaan yang bisa dipakai oleh masyarakat. Pemerintah sendiri menargetkan sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman dan barang gunaan wajib diterapkan di akhir 2024 dan 2026. 

Lebih lanjut, untuk mendapatkan sertifikat halal dibutuhkan prosedur serta alur yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ada lembaga-lembaga tertentu yang dilibatkan oleh pemerintah untuk membantu sertifikasi halal bagi produk milik pelaku usaha, baik industri atau UMKM. 

Berikut ini istilah-istilah penting dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penjelasan ini tertulis pada Pasal 1 Ketentuan Umum UU Jaminan Produk Halal, sebagai berikut:

Lembaga Pemeriksa Halal
Dalam UU ini, dijelaskan bahwa LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Auditor Halal 
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. 

Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.


Editor:

Halal Terkini