Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Produk Apa Saja yang Wajib Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kemenag

Produk Apa Saja yang Wajib Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kemenag

JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggenjot sertifikasi halal terhadap produk makanan, produk minuman, dan produk barang gunaan. Program ini dilakukan sebagai impelementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, tahapan proses sertifikasi halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. 

Ia mengatakan, pada pasal 139 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

"Tanapan pertama terdiri atas produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan hasil sembelihan & jasa penyembelihan," ujar Aqil Irham dikutip Selasa (17/9/2024).

Selanjutnya, Aqil Irham mengungkapkan, tahap pertama sertifikat halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Kemudian, Aqil Irham menyebut, tahap kedua kewajiban sertifikasi halal juga diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan kedua ini mencakup jenis produk sebagai berikut: 

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (batas waktu 17 Oktober 2026);
b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan
j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.


Editor:

Halal Terkini