Search

Isbat Nikah Ditolak Pengadilan Agama, Status Suami Istri Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah

JAKARTA, (ERAKINI) - Kabar mengejutkan datang dari pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini. Permohonan sidang Isbat Nikah yang diajukan Rizky-Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024). 

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Rizky-Mahalini dengan alasan pernikahan pasangan selebriti ini dinyatakan tidak sah secara agama maupun negara.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu syarat atau rukun nikah yang wajib dipenuhi, yaitu adanya wali yang sah. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat atau rukun nikah. Salah satunya adalah wali yang menikahkan bukan wali yang sah," kata Suryana, Selasa (26/11/2024). 

Ia menuturkan, masalah utama dalam pernikahan mereka terkait dengan status Mahalini yang baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum pernikahan. Karena ayah kandungnya adalah non-Muslim, ia tidak dapat bertindak sebagai wali nikah menurut ketentuan agama Islam. 

Sementara pada pernikahan Rizky  Febian dan Mahalini wali yang menikahkan Mahalini adalah seorang ustadz yang bertindak sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.

Sedangkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur bahwa wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan, sedangkan wali hakim digunakan dalam kasus-kasus tertentu seperti ketika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahui keberadaannya.

Namun, dalam kasus Rizky dan Mahalini, majelis hakim menyatakan bahwa prosedur pengangkatan wali hakim yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. 

"Wali hakim itu ada kriterianya. Pertama, orang yang tidak punya wali. Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya," tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa pandangan masyarakat yang sering menyebut wali hakim sebagai wali yang ditunjuk keluarga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Berdasarkan keputusan ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menganjurkan agar Rizky Febian dan Mahalini segera melangsungkan pernikahan ulang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ujar H. Suryana. 

Namun, ia juga menegaskan bahwa waktu pelaksanaan pernikahan ulang sepenuhnya diserahkan kepada keputusan pribadi Rizky dan Mahalini. 

Dengan putusan ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini harus segera diproses ulang agar mendapatkan pengakuan sah baik secara agama maupun negara.

advertisement