JAKARTA, (ERAKINI) - Artis Chikita Meidy menyatakan siap memberikan penjelasan di Mapolda Metro Jaya setelah dirinya dilaporkan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan Chikita usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Chikita menegaskan bahwa tidak ada jalan damai antara dirinya dan Shilda terkait kasus ini.
"Enggak ada jalan tengah," kata Chikita kepada wartawan, dikutip Rabu (6/11/2024).
Chikita mengaku siap untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan berencana menunjukkan bahwa pernyataannya di live streaming TikTok hanyalah fakta, bukan bentuk pencemaran nama baik.
"Itu sudah aku jelasin di klarifikasinya (ke polisi)," ucap Chikita.
Lebih lanjut, Chikita menyatakan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pihak kepolisian dalam menghadapi kasus yang tengah menjeratnya ini.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Shilda Oktavia Rosa, sahabat Chikita, melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2024. Dalam laporan tersebut, Shilda menuduh Chikita telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutkan pekerjaan serta menuding Shilda sebagai penyebab kerugian dalam bisnis skincare yang dijalankan oleh Chikita saat live streaming di TikTok.
Akibat dari laporan tersebut, Chikita disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara hingga dua tahun serta denda sebesar Rp 400 juta.