Kasus Kopi Sianida dan Jessica di Film ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’, Tonton di Netflix!
JAKARTA, (ERAKINI) – Film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ ada di Netflix dan bisa ditonton sekarang. Di film ini, para penonton akan disuguhkan berbagai fakta, pertanyaan dan sekaligus jawaban seputar kasus persidangan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan temannya bernama Wayan Mirna Salihin yang sangat viral di awal tahun 2016 silam.
“Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin,” demikian deskripsi film ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ yang dikutip Erakini, Minggu (18/8/2024).
Adapun Jessica Wongso dikabarkan akan menghirup udara bebas hari ini, Minggu (18/8/2024) besok. Informasi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto sebelumnya juga telah mengirimkan pesan berantai berisi agenda konferensi pers kebebasan Jessica. Menurutnya, sebagaimana pesan yang beredar, Jessica akan dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi," bunyi undangan Otto Hasibuan yang beredar.
Undangan itu menyertakan nama Otto Hasibuan selaku Tim Hukum Jessica Kumala Wongso.
"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konperensi pers," lanjut keterangan tersebut.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54.
Lalu, ia pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah ia membayar, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. Beberapa menit kemudian, Mirna dan Hani datang secara bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya.
Tak lama kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, dan mengeluarkan buih dari mulut. Mirna langsung dibawa ke klinik di GI. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko datang membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo ditemani Jessica dan Hanie.
Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari usai kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.
Setelah melalui serangkaian persidangan di pengadilan, pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia dan menjadi perbuatan keji dan sadis.