Bolehkah Istirahat di Sela Tawaf dan Sa’i?
Tawaf dan sa’i merupakan dua diantara rukun haji yang harus dijalani oleh jutaan umat Islam. Keduanya dilakukan di kawasan Masjidil Haram dan termasuk ibadah fisik yang mengharuskan jamaah menempuh jarak tertentu.
Dilansir dari NU Online, tawaf yaitu mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Kabah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Sedangkan sa'i adalah berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwa bolak-balik sebanyak tujuh kali. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa. Adapun jarak kedua bukit tersebut sekitar 450 meter.
Artinya panjang tempuh sekitar 6 kilometer untuk tawaf dengan jarak 3-7 meter dari Ka'bah dan sekira 3 kilometer untuk prosesi sa'i sebanyak tujuh kali.
Menurut orang yang sudah menjalani haji, ritual ini cukup melelahkan dan berat bagi mereka yang memiliki fisik lemah, seperti lansia atau jamaah dengan risiko tinggi. Meski demikian, para jemaah tidak usah khawatir karena ritual ini tetap sah meski sempat jemaah sempat istirahat di tengah proses tawaf dan sa’i tersebut.
KH Sufyan yang pernah menjadi Pembimbing Ibadah Sektor 1 Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2023, mengatakan, hukum jemaah yang istirahat terlebih dahulu di sela tawaf dan sa’i boleh.
Ia mengatakan, Imam Syafi’i dan Imam Hambali telah menyatakan bahwa tidak ada keharusan tawaf dan sa’i dilakukan secara muwalat atau terus menerus tanpa jeda.
“Itu sunnah. Jadi, walaupun tidak muwalat, tidak menyambung, tetap sah. Namun kalau tidak muwalat atau tidak menyambungnya karena ada sebab, seperti ada uzur misalnya berlangsung shalat fadhu, mengambil wudhu karena batal, kondisi sakit, maka semua mazhab sependapat boleh atau sah,” ujarnya, belum lama ini.
Tak hanya itu, ketika memilih beristirahat dulu, jamaah perlu mengingat-ingat di mana posisi terakhir untuk kemudian disambung lagi setelah istirahat, tanpa harus mengulang dari awal lagi.