Alasan Islam Sebut Perselingkuhan Perbuatan Hina, Keji dan Picik
Pengkhianatan yang dilakukan istri atau suami, apalagi sampai berselingkuh lalu berzina merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan, perselingkuhan yang disertai dengan perzinahan merupakan perbuatan yang hina, keji dan picik.
Sejauh ini, perselingkuhan menjadi faktor terbesar yang mempengaruhi munculnya perceraian bagi pasangan suami istri. Hal ini juga yang menjadi alasan, mengapa Islam memiliki argumentasi bahwa selingkuh adalah perbuatan hina, keji dan picik.
Disebut hina sebab dalam perselingkuhan adanya unsur penghianatan yang sebelumnya sudah bersama-sama diikrarkan oleh pasangan suami istri. Kedua sejoli atas nama Allah telah sepakat saling menyayangi, melindungi dan melengkapi satu sama lain.
Sementara disebut keji, sebab dalam perselingkuhan jelas akan mendekati kepada perbuatan zina. Di mana laki-laki yang sudah memiliki istri sah atau perempuan yang sudah memiliki suami sah, tega berbuat serong yang jelas-jelas dilarang oleh agama.
Kemudian disebut picik, sebab banyak orang yang akan menerima dampak buruk dari perselingkuhan tersebut. Belum lagi dengan anak-anaknya, yang sudah pasti akan menjadi terlantar akibat masalah yang dihadapi tersebut.
Lalu seperti apa pandangan para ulama terkait perselingkuhan tersebut?
Dilansir dari NU Online, intinya bahwa perselingkuhan termasuk dalam perzinaan yang memiliki dosa dan mudarat besar. Adapun zina yang dimaksud adalah zina muhsan yaitu perzinaan yang dilakukan saat dalam ikatan pernikahan yang sah, kemudian melakukan hubungan seks dan pelaku merupakan orang yang berakal, baligh, dan merdeka.
أنه البالغ العاقل الحُر الذي غيَّب حشفته أو قدرها من مقطوعها بقُبل في نكاح صحيح
Artinya: “Bahwa zina muhsan dilakukan oleh seseorang yang baligh, berakal, merdeka dan melakukan penetrasi (memasukkan alat kelamin) dalam status nikah yang sah”.
Bagi setiap orang yang telah melakukan zina, kemudian secara terbukti melakukan perzinaan, maka akan dikenakan hukuman. Fiqih menyebut hukuman bagi pelaku perzinaan disebut “Haddu Zina”.
Tak hanya itu, pelaku zina muhsan, baik pria maupun wanita akan dihukum dengan rajam sampai mati dengan dilempari batu seukuran telapak tangan, bukan dengan kerikil kecil dan batu besar yang menyebabkan pelaku mati seketika.
Melihat pendapat di atas, tindakan perselingkuhan sangat dikecam oleh Islam. Bukan hanya berdampak pada hukum saja, perselingkuhan yang merupakan tindakan dari perzinaan akan di azab oleh Allah. Seperti dalam hadits di bawah ini:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ الْقَنْطَرِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ، حَدَّثَنَا مَسْلَمَةُ بْنُ عُلَيٍّ الْخُشَنِيُّ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكُوفِيِّ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا، فَإِنَّ فِيهِ سِتَّ خِصَالٍ: ثَلَاثًا فِي الدُّنْيَا، وَثَلَاثًا فِي الْآخِرَةِ. فَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الدُّنْيَا: فَذِهَابُ الْبَهَاءِ، وَدَوَامُ الْفَقْرِ، وَقِصَرُ الْعُمُرِ، وَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الْآخِرَةِ: فَسَخَطُ اللَّهِ، وَسُوءُ الْحِسَابِ وَالْخُلُودُ فِي النَّارِ». ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ﴿أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ
Artinya: “Ali bin Daud Al-Qantari menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Maslamah bin Ali Al-Khusyani menceritakan kepada kami, dari Abu Abdurrahman Al-Kufiyyi, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Hudzaifah bin Al-Yaman, sesungguhnya Rasulullah berkata: Wahai para Muslim, jauhkanlah kalian dari tindakan zina, sebab perilaku tersebut memiliki enam dampak, tiga di dunia dan tiga lainnya di akhirat. Adapun dampaknya saat di dunia adalah hilangnya ketampanan atau kecantikan, selalu dalam kondisi fakir, pendeknya umur. Adapun dampak saat di akhirat adalah mendapatkan murka Allah, dipersulit dalam penghisaban, abadi di dalam neraka, lalu Rasulullah membaca potongan ayat yang berbunyi: Allah murka kepada mereka dan mereka kekal dalam adzab”.