Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Penjelasan soal Rukun Nikah dalam Kitab Fathul Wahab

Penjelasan soal Rukun Nikah dalam Kitab Fathul Wahab

Menikah merupakan ibadah sepanjang masa yang diajarkan oleh agama Islam. Kepada setiap Muslim dewasa, yang memenuhi syarat, maka dianjurkan kepadanya untuk menikah. 

Selain syarat, menikah juga memiliki rukun yang harus ada dan mesti diketahui oleh umat Islam. Rukun dimaknai sebagai pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Rukun menikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.   

Dilansir dari NU Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab menjelaskan bahwa rukun nikah ada 4 perkara: 

  فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ

Native 1 Banner

 وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَ   

“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.   

Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:   

1. Mempelai pria   

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab.

 و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له    

Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”  

 2. Mempelai wanita   

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.   

3. Wali   

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. 

Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.   

4. Dua saksi   

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”   

5. Shighat   

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.  


Editor:
JADWAL SHOLAT
15 September 2024
11 Rabiulawal 1446
Imsak
04:21
Subuh
04:31
Dzuhur
11:50
Ashar
15:03
Magrib
17:52
Isya'
19:01

Hikmah Terkini