Dalil Keharaman Judi dalam Surat Al-Maidah Ayat 90-91
Praktik judi online kembali disorot oleh masyarakat setelah munculnya berbagai tindakan melanggar hukum. Pemerintah Indonesia sendiri telah membentuk satgas khusus untuk memberantas judi online tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia mencapai miliaran rupiah. Ironisnya lagi, judi online tidak hanya melibatkan masyarakat dari kalangan bawah, tetapi para pejabat serta anggota DPR juga turut terlibat.
Dalam ajaran Islam, praktik judi termasuk dosa keji yang wajib ditinggalkan oleh umat Islam. Dalil keharaman ini didasarkan pada beberapa argumentasi, antara lain bahwa praktik judi hanya membuat umat Islam merugi.
Judi sendiri bagi masyarakat jahiliah merupakan kegiatan yang sudah melekat dan mentradisi. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, akan tetapi terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam permainan judi terdapat banyak mudharat yang merugikan banyak pihak. Allah berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Menurut Imam al-Qurthubi yang mengutip Ibnu Abbas dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, sebab turunnya ayat di atas merupakan sekali waktu pada masa jahiliah, di mana ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya. Siapa yang undiannya keluar, maka ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga.
Tak lama, setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini, sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan. Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan judi jelas merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan oleh agama Islam. Judi merupakan siasat setan untuk menghalangi umat Islam dari mengingat Allah serta memunculkan kebencian dan permusuhan di antara anak Adam. Allah dalam al-Qur’an menegaskan bahwa jika umat Islam ingin beruntung, maka harus menjauhi perbuatan judi.
Wallahu A'lam