Berangkat haji ke baitullah merupakan dambaan setiap Muslim, sebab tidak semuanya mampu menunaikannya. Kewajiban melaksanakan haji sebagaimana perintah Allah dalam al-Qur’an surat al-Imran ayat 97 dan hadist yang diriwayatkan Bukhari Muslim, sebagai berikut:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya, “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).
Sama dengan ibadah pada umumnya, ibadah haji juga harus dimulai dengan niat. Berikut bacaaannya:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَــالَى
Nawaitul ḫajja wa aḫramtu bihî lillâhi ta‘âlâ
Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah ta‘ala.