JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus judi online yang dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK. Alex mengatakan jumlah transaksi judi online dari para pegawai KPK mencapai Rp111 juta.
"Jadi jumlah transaksinya secara total dari 17 tadi itu, Rp111 juta jumlahnya ya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/7/2024).
Alex menjelaskan nilai transaksi terbesar sebanyak Rp74 juta. Dia mengatakan jumlah itu merupakan hasil 300 kali transaksi.
"Jumlahnya sebetulnya jumlahnya nggak besar, ada yang cuma Rp 100 ribu, yang paling gede itu Rp 74 juta, itu pun 300 kali transaksinya ya," tuturnya.
"Jadi sebenarnya ya relatif kecil ya yang mungkin sebagian besar juga kebanyakan ya itu tadi Rp100-200 ribu, mungkin pas lagi iseng kali ya menganggur, bengong main gitulah," tambahnya.
Menurut Alex, 17 orang tersebut hanya delapan orang yang merupakan pegawai KPK. Sembilan lainnya saat ini tidak bekerja di KPK lagi.
Alex, mengatakan saat ini pihaknya akan meminta Inspektorat KPK untuk melakukan klarifikasi kepada para pegawai tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan 8 pegawai terlibat judi online. KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada para pegawai tersebut.
Kasus pegawai KPK terlibat judi online tengah mencuat. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Inspektorat KPK saat ini sedang mengusut waktu peristiwa itu terjadi.
"Jadi tentunya juga ini sedang didalami oleh Inspektorat, ini kapan melakukan itu (judi online)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia menuturkan, temuan sementara bahwa para pegawai tersebut bermain judi online saat jam kerja yakni pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Karena gini kita punya waktu kerja di sini itu, misalnya masuk jam 8 (pagi) pulang jam 5 (sore), ini yang salah satu sedang di dalami, apakah dilakukan saat jam kerja gitu," tuturnya.
Asep menyebut, tidak hanya sanksi yang tengah dipersiapkan KPK, tetapi penguatan sistem pengawasan kepada pegawainya juga akan terus dilakukan.