NIK Dipadankan Jadi Nomor SIM, Korlantas Polri: Sudah Berlaku Sejak Juli 2024
JAKARTA, (ERAKINI) - Polri resmi memadankan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut, kebijakan itu sudah berlaku sejak bulan lalu, Juli 2024.
"Selain format SIM yang berubah sehingga bakal bisa digunakan di luar negeri, SIM sekarang juga memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Selasa (13/8/2024).
Ia mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM tersebut memiliki nomor yang sama, yaitu seperti NIK KTP.
Diberitakan sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurut dia, kebijakan single data bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.
Kata dia, sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. Bahkan, kata dia, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapat nomor registrasi tersebut.
"Kami harap SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK. Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya," tuturnya.
"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," pungkasnya.
Hal itu berbeda dengan nomor SIM yang ada sebelumnya. Pada SIM sebelumnya, satu pemegang SIM di Jakarta mungkin bisa saja membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Sebab sebelumnya SIM hanya menggunakan nomor urut.
"Nah, ketika nomor SIM sudah diganti NIK KTP dan menggunakan data tunggal, Yusri yakin, kejadian seperti itu tak akan terulang kembali" katanya.