JAKARTA, (ERAKINI) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan merayakan ulang tahun ke-79 pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Di usia tersebut, menarik melihat seperti apa kesejahteraan prajurit TNI saat ini.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat raker dengan Komisi I DPR RI pada 3 September 2024 lalu sempat menyinggung kesejahteraan anak buahnya.
Saat rapat, Panglima TNI sempat ditanya oleh anggota DPR mengenai kondisi gaji prajurit. Jenderal Agus pun menjawab apa adanya bahwa prajurit TNI saat ini hidup pas-pasan dengan kondisi gaji yang ada.
Jenderal Agus mengungkapkan bahwa gaji prajurit untuk Tamtama saat ini hanya berkisar Rp3-4 juta. Untuk itu, ia mengajukan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI. Saat ini tukin prajurit TNI sebesar 70 persen dari total gaji yang didapat.
"Kita ajukan naik menjadi 80 persen, sehingga nanti ada penambahan kurang lebih Rp500 ribu," kata Agus kala itu.
Gaji pokok TNI sebenarnya baru naik per 1 Januari 2024. Tetapi, kenaikannya hanya 8 persen. Kenaikan gaji TNI itu diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dikutip dari PP tersebut, berikut besaran gaji prajurit hingga perwira tinggi memasuki HUT ke-79 TNI:
Golongan I (Tamtama)
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700.
Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.80-Rp6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500.
Sedangkan untuk tunjangan TNI, yakni sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun. Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg per jiwa per bulan untuk Prajurit TNI, dan sebanyak 10 kg per jiwa per bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
4. Tukin
Tukin TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2006, tunjanga umum ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan.
6. Tunjangan Jabatan Struktural TNI
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2007, besaran tunjangan jabatan struktural TNI menyesuaikan dengan jabatan. Misalnya, Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan sebesar Rp9 juta per bulan. Jabatan selain Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan yaitu Rp5 juta per bulan.