Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

PPI Protes Keras 18 Anggota Paskibraka 2024 Lepas Hijab: Kenapa saat Pelatihan Boleh?

PPI Protes Keras 18 Anggota Paskibraka 2024 Lepas Hijab: Kenapa saat Pelatihan Boleh?

JAKARTA, (ERAKINI)- Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) mengungkap ada sebanyak 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang diminta melepaskan hijab saat pengukuhan di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Wasekjen PPI Irwan Indra mengungkapkan, mereka merupakan utusan provinsi yang sejak awal berproses untuk menjadi anggota Paskibraka, sudah mengenakan hijab.

Saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi, ke-18 Paskibraka putri itu tetap mengenakan jilbab. Oleh karena itu, PPI menduga ke-18 Paskibraka putri itu baru diminta lepas hijab jelang dikukuhkan.

"Ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilban. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua, dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Irwan Indra kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Irwan mengungkapkan bahwa sejak 2022 pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan selama itu pula tidak ada larangan mengenakan hijab bagi anggota Paskibraka.

Irwan merupakan pembina Paskibraka pada 2016 hingga 2021. Selama itu, kata dia, pihak pembina tidak pernah memaksakan pelepasan hijab bagi para anggota Paskibraka putri.

"Kami tidak pernah memaksakan keyakinan adik-adik baik yang pakai jilbab maupun yang enggak pakai jilbab. Yang enggak pake jilbab juga enggak pernah kita paksakan suruh pake jilbab. Yang pakai enggak pernah kita paksakan suruh lepas,itu sampai 2021," tuturnya.

"Kemudian 2022 pindah ke BPIP juga masih belum ada hal yang seperti ini. Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan," sambungnya.

PP PPI juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mengecam pelarangan penggunaan jilbab terhadap anggota Paskibraka 2024. Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Umum PPI Gousta Feriza dan Sekjen Suprapto, mereka menolak tegas aturan baru terhadap anggota Paskibraka 2024 untuk melepas hijab.

"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas 'kebijakan' atau mungkin ada 'tekanan' terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka," ujar Gousta Feriza salam pernyataan sikap PPI itu.

PPI menyebut selama proses pelatihan, anggota Paskibraka masih diizinkan mengenakan hijab sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun, baru  pada saat pengukuhan mereka melepas hijab.

"Ini adalah sebuah inkonsistensi yang tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pelatihan diizinkan, namun pada saat pengukuhan justru dilarang," ujarnya.

Untuk PP PPI mendesak BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka untuk mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.

PPP menegaskan Paskibraka adalah simbol persatuan dan keberagaman Indonesia. Anggota Paskibraka berasal dari berbagai suku, budaya, dan agama. "Kami yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan menyetujui kebijakan yang diskriminatif seperti ini," tambah Gousta Feriza.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Soekarno.

Yudian menegaskan bahwa pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka bubuhkan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.


Editor:

Nasional Terkini