Search

Kabinet Merah Putih Butuh Ratusan Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, Ini Tugasnya

JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto memiliki pembantu sebanyak 48 menteri dalam Kabinet Merah Putih. Para menteri ini dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh wakil, staf ahli, dan staf khusus.

Kabinet Merah Putih mengalami perubahan signifikan dibanding sebelumnya yakni dari 34 menjadi 48 kementerian. Nomenklatur Kementerian diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Oktober 2024.

Penambahan jumlah kementerian ini secara otomatis membuka lebih banyak lowongan staf ahli maupun staf khusus menteri. Jika satu menteri membutuhkan masing-masing 5 staf ahli dan staf khusus, maka setidaknya Kabinet Merah Putih butih 480 staf ahli dan staf khusus.

Kebaradaan staf ahli maupun staf khusus akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).  Merujuk pada Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara,  dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Perpres ini juga menyebutkan, menteri dapat dibantu oleh staf ahli dan staf khusus yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian. Staf Ahli, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian.

Masih menurut Perpres ini, staf ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Tugas staf ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri sesuai keahliannya. Jumlah staf ahli menteri paling banyak 5 orang.

Proses seleksi dan syarat menjadi staf ahli menteri sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dilakukan melalui lelang jabatan oleh masing-masing kementerian.

Begitu juga staf khusus menteri, dapat diangkat paling banyak lima orang. Staf khusus diusulkan oleh menteri melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan presiden.

Perpres ini menyebutkan, staf khusus diangkat oleh menteri setelah mendapat persetujuan presiden, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan. Staf khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh menteri.

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.

Staf khusus, menurut Perpres ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Namun, saat staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

 

 

advertisement