Kerugian Capai Rp1,5 Triliun, Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap satu pelaku dalam kasus penipuan daring (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional.
"Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/7/2024).
Ia mengatakan tersangka L diduga merupakan bagian dari pelaku penipuan daring jaringan internasional yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penangkapan L berawal ketika tersangka tiba di Jakarta dari Dubai pada Kamis (17/7/2024) dini hari untuk kembali ke kampung halaman. Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menerima kabar kedatangan tersebut langsung melakukan penangkapan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita terbitkan di red notice Interpol pada 23 November 2023 adalah salah satu tersangka yang kita cari," kata Alfis.
Peran L dalam kasus ini adalah sebagai operator yang bertugas melakukan social engineering dan melakukan komunikasi dengan korban serta calon korban.
Alfis menjelaskan tersangka L bekerja sebagai operator sejak Mei hingga Agustus 2023 dan mendapatkan gaji sebesar 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta. Selain gaji, L juga menerima bonus apabila melebihi capaian target.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedatangan L ke Dubai tidak melalui proses rekrutmen atau secara diorganisasi.
"Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah memiliki saudara di Dubai. Sampai di sana, pada awalnya ia ingin mencari pekerjaan apa saja, namun ternyata direkrut oleh kelompok ini dan dilatih menjadi operator," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka L akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun. Jadi, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Sebelumnya pada Selasa (16/7/2024), Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring dan TPPO jaringan internasional dengan menangkap satu orang WNA asal China berinisial ZS dan tiga orang WNI berinisial NSS, HRY, dan MTK.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok mempekerjakan warga negara asing dalam operasinya, yaitu warga negara Indonesia sebanyak 17 orang, warga negara Thailand 10 orang, warga negara China 21 orang, dan warga negara India 20 orang.
Selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 triliun.