Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Tetangga Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Pelajar di Pacitan Terancam Hukuman Mati!

Tetangga Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Pelajar di Pacitan Terancam Hukuman Mati!

PACITAN, (ERAKINI) - Tetangga yang menjadi pelaku pembunuhan menggunakan kopi sianida di Pacitan, Jawa Timur terancam hukuman mati. Polisi memastikan racun itu dituangkan secara diam-diam oleh tetangga korban bernama Ayuk Findi Antika (26) ke gelas berisi kopi milik korban. 

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, pelaku berinisial AFA atau Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun. 

“Terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun,” katanya, Minggu (4/2/2024). 

Ia menuturkan, kepastian AFA yang menjadi pelaku pembunuhan kopi sianida setelah polisi menemukan jejak digital di ponsel milik AFA atau Ayuk yang menjadi bukti kuat tetangga korban berperan sebagai penuang sianida.

Menurut Agung. pelaku AFA tega melakukan perbuatannya tersebut untuk menutupi kejahatan lainnya yang pernah dilakukan kepada korban. 

“Jadi si AFA ini diketahui telah dilaporkan atas dugaan pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada Desember 2023. Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Sudimoro. Hasil penyelidikan kepolisian menemukan adanya penarikan uang di rekening korban yang dilakukan AFA,” bebernya. 

Selain itu, pelaku juga mengakui telah meracun. Kepada Polisi, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya. 

“Hasil penelusuran digital di handphone korban didapatkan temuan pembelian serbuk sianida yang dilakukan AFA. Pelaku membeli sianida secara daring melalui ponselnya,” tuturnya. 

"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," ucapnya lagi. 


Editor:

Nasional Terkini