JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Bupati Purwakarta sekaligus politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi dan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi mata yakni Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu hingga membuat 7 orang terduga pelaku dipenjara seumur hidup.
Selain itu, pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, untuk menguji kesaksian Aep dan Dede.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga sekitar SMPN 11 Cirebon mengaku kesal dengan pengakuan Aep, yang merupakan saksi kunci pembunuhan Vina Cirebon yang dibunuh komplotan genmg motor pada 27 Agustus 2016 lalu di Jembatan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu saksi mata, yakni Aep, mengaku berada di lokasi kejadian dan melihat insiden pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu. Namun, Feri Irianto, warga yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon mengatakan pengakuan Aep tak bisa dipercaya.
Ia pun menjelaskan berbagai alasan mengapa pengakuan Aep meragukan. Ia bahkan kesal dengan sikap Aep saat memberikan keterangan atas apa yang dilihatnyta.
“Ya sebelumnya saya mungkin juga sama dengan orang-orang bahwasanya kesaksian Aep meragukan,” tuturnya.
“Karena penjelasannya dengan cara menggunakan masker, gestur tubuhnya, matanya yang terlihat berbohong. Di situ saya merasa kesal,” sambung dia.
Feri meragukan pernyataan Aep tentang adanya warung yang menjadi lokasi pertemuan pelaku, yang oleh Aep disebut berada di depan tempat kerjanya.
“Kalau memang itu bisa dibuktikan dan benar, saya rela para terpidana dan Pegi dihukum,” ujarnya.
“Tapi dengan penjelasan Aep yang ada warung di depan tempat kerjanya lalu melihat ada para pelaku, itu saya ragukan, karena di depan tempat kerjanya yaitu tempat cucian mobil itu enggak ada warung,” pungkasnya.