Search

Pj Gubernur DKI Usulkan Pemilik Kendaraan CC Tinggi Pakai Pertamax Turbo

JAKARTA, (ERAKINI) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder (cc) tinggi diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan RON 98.

“Kami usulkan di Jakarta untuk kendaraan 2.400 cc sebaiknya harus disiplin menggunakan Pertamax Turbo,” kata Heru. 

Selain itu, Pemprov DKI juga akan menegaskan kembali aturan bagi pengelola gedung-gedung tinggi di Jakarta untuk membangun bangunan berkonsep hijau (green building).

Heru menegaskan bahwa upaya mengatasi tingginya polusi udara di Jakarta tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat saja.

Menurutnya, kesadaran masing-masing individu, khususnya pemilik kendaraan bermotor, sangat diperlukan mengingat kendaraan bermotor lah yang menyumbang 50 persen emisi gas buang yang dampaknya sangat buruk bagi kualitas udara di ibu kota.

Adapun Kualitas udara di Ibu Kota Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Minggu (13/8/2023) pagi.

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023), Heru telah mengusulkan pemberlakuan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan pengurangan emisi kendaraan sebagai solusi untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

“Kami tadi membahas work from home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta. Artinya WFH itu bisa 50:50 persen atau 40:60 persen untuk mengurangi kegiatan harian di Pemprov DKI,” kata Heru usai mengikuti Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Guna mengatasi kondisi udara buruk dan emisi yang cukup tinggi, Pemprov DKI Jakarta telah menambah 800 lokasi ruang terbuka hijau sejak Oktober tahun lalu hingga sekarang serta menanam sebanyak 216 ribu pohon dengan tinggi minimal tiga meter.

“Kami juga diminta Menteri LHK untuk mengetatkan uji emisi dan uji petik. Ini adalah beban tanggung jawab yang harus kami lakukan bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan KLHK sebagai pengawas,” tutur Heru.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

Berdasarkan tingkat polusi, Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat selama beberapa hari ke depan hingga Selasa (15/8/2023). (ant)

advertisement