Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Jokowi Ungkap Alasan Batal Ngantor di IKN Juli Ini karena Hujan Setiap Hari

Jokowi Ungkap Alasan Batal Ngantor di IKN Juli Ini karena Hujan Setiap Hari

JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Jokowi dipastikan batal ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli ini. Alasannya, progres pembangunan IKN mundur dari target awal karena hujan terus.

“Kemarin memang targetnya kan Juli (berkantor di IKN), tetapi kan lihat di IKN tiap hari hujan terus, hujan deras banget. Jadi memang pekerjaan banyak yang mundur,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya sebelum berangkat ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut Jokowi, mundurnya pembangunan infrastruktur di IKN karena faktor cuaca adalah hal biasa dalam pengerjaan proyek besar. Meskipun demikian, Jokowi memastikan infrastruktur dasar, seperti pasokan air dan listrik segera siap.

“Airnya juga dalam proses disiapkan, listriknya sudah ada tetapi untuk masuk ke ruang-ruang yang ada kan perlu waktu,” bebernya.

Tuntas 15 Persen
Jokowi juga memperkirakan pembangunan IKN baru tuntas sekitar 15 persen ketika penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan, mungkin ya 15 persen (jadi),” katanya.

Jokowi menegaskan kembali bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.

“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” ucap Jokowi.

Untuk mempercepat investasi, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres itu secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Kata Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

 


Editor:

Nasional Terkini