Search

Bongkar Kasus Judol Oknum Pegawai Komdigi, Polisi: Pelaku Pelihara 5.000 Situs, Fee Rp8,5 Per Situs

JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menggeledah ‘kantor satelit’ yang diduga menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024), polisi menemukan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum pegawai Komdigi tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memblokir situs-situs judi online, bahkan menerima uang sebesar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang 'dibina' agar tidak terblokir.

Menurut Ade Ary, tugas utama pegawai Komdigi ini seharusnya adalah memblokir situs-situs judi online, namun ia justru mengakali sistem agar situs-situs tersebut tetap beroperasi. 

“Tersangka sudah mengenal sejumlah pengelola situs sehingga memanfaatkan relasi itu untuk keuntungan pribadi,” kata Ade Ary kepada wartawan. 

"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," ujar tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

Tersangka mengaku bertanggung jawab untuk memblokir sekitar 5.000 situs judi online. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebanyak 1.000 situs di antaranya tidak diblokir, melainkan 'dibina'.

"5.000 web, tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan, kepada tersangka.

"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," jawab tersangka.

"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina Pak," lanjutnya, merujuk pada situs-situs yang dipastikan tidak terblokir.

Prioritas Polri Berantas Judi Online dan Narkoba

Kasus ini muncul di tengah upaya intensif Polri dalam memberantas perjudian online, sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang mengancam pembangunan bangsa. Kapolri menyatakan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku judi online, termasuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memblokir situs serta rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Kapolri menegaskan bahwa jajarannya akan mendukung penuh seluruh program pemerintah, terutama dalam mencegah kebocoran keuangan negara.

Kapolri juga menginstruksikan anggotanya untuk menindak tegas peredaran gelap narkoba, termasuk jalur-jalur masuk narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

"Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas," ungkap Kapolri.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan komitmen Polri dalam mengamankan keamanan digital dan sosial masyarakat di tengah era digitalisasi yang terus berkembang.

advertisement