Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Kemendagri Nonaktifkan Ribuan NIK KTP Jakarta, BPJS Kesehatan Langsung Mati

Kemendagri Nonaktifkan Ribuan NIK KTP Jakarta, BPJS Kesehatan Langsung Mati

JAKARTA, (ERAKINI)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta. Konsekuensinya, warga yang NIK-nya tidak aktif otomatis tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan.

Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisisdukcapil) DKI  Awaluddin mengatakan, terdapat lebih kurang 40.000 NIK KTP Jakarta yang sudah dinonaktifkan oleh Kemendagri. Puluhan ribu NIK tersebut milik warga Jakarta yang sudah meninggal dunia.

“Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Jadi yang tahap pertama ini kami sudah ajukan untuk yang meninggal 40.000-an,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Jumlah tersebut berkurang dari data sebelumnya, yakni 81.119 NIK. Hal ini setelah dilakukan pemadanan oleh Disdukcapil DKI Jakarta.

Disdukcapil DKI Jakarta juga sudah mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup alias tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus. Jumlah tersebut berkurang dari data awal yang diajukan ke Kemendagri, yakni 11.374 NIK. 

“Warga di RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600. Ini sedang diproses dan verifikasi oleh Kemendagri,” katanya.

Pada awal April lalu Disdukcapil DKI mengajukan sekitar 92.000 NIK untuk dinonaktifkan kepada Kemendagri. Hal ini dalam rangka dimulainya program penertiban KTP warga Jakarta.

Puluhan ribu NIK KTP yang diusulkan dinonaktifkan itu terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia, dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada alias pindah tempat tinggal.
 
Budi menyebutkan, bagi warga yang ber-KTP Jakarta dapat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

Kata Budi, NIK yang dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan cara masyarakat mendatangi posko di loket pelayanan Dukcapil kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

"Pemprov DKI diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," tandasya.

Sementara itu, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan meminta warga untuk segera melakukan verifikasi jika NIK-nya masuk dalam pengajuan penonaktifan. Sebab, akan ada konsekuensi saat NIK tidak aktif.

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman menjelaskan, salah satu konsekuensi yang diterima masyarakat jika NIK-nya dinonaktifkan adalah tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan

“Jangan sampai nanti ada anggota keluarga yang sakit, tetapi BPJS-nya tak bisa digunakan karena nonaktif. Makanya kami imbau untuk melakukan verifikasi,” tuturnya.

Verifikasi dimaksud adalah kejelasan di mana yang bersangkutan tinggal atau berdomisili. Jika NIK warga tersebut masuk dalam kategori penonaktifan tetapi masih domisili Jakarta, bisa melakukan sanggah ke kelurahan terdekat. Namun, jika sudah berdomisili di luar Jakarta, NIK wajib dipindahkan ke domisili yang ditempati.

“Kalau sudah tinggal di Bogor lebih dari satu tahun misalnya, harus ikut di sana domisilinya. Alamatnya diubah di KTP,” tuturnya.

Nurrahman menerangkan, NIK yang masuk dalam daftar penonaktifan hanya ada dua kategori saat ini, yakni NIK warga yang telah meninggal dunia dan NIK warga yang alamatnya masih tinggal di lokasi RT nonaktif.


Editor:

Nasional Terkini