Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Bahas Kasus Guru Supriyani, Mendikdasmen Segera Temui Kapolri

Bahas Kasus Guru Supriyani, Mendikdasmen Segera Temui Kapolri

JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti menyampaikan rencana pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kasus Supriyani, seorang guru swasta yang dituduh menganiaya murid hingga dilaporkan ke polisi. Prof Abdul Mu’ti memastikan pertemuan itu digelar dalam waktu dekat ini. 

Hal ini disampaikan Prof Abdul Mu’ti usai melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

“Kami sudah komunikasi nonformal dengan Pak Kapolri terkait persoalan ini. Insya Allah, dalam pekan ini kalau waktunya cocok, kami akan bertemu silaturahmi dengan Kapolri membicarakan persoalan kekerasan yang ada di kalangan pelajar,” tuturnya. 

Sebelumnya, Prof Abdul Mu’ti juga sudah  memberikan komentar terkait guru honorer SD Negeri 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan ke polisi karena memarahi seorang murid berinisial D. Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari selama sepekan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagai bentuk penghormatan, Prof Mu’ti menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan memfasilitasi Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan bahwa praktik kriminalisasi guru seperti yang dialami Supriyani tidak boleh terjadi lagi.

“Saya sudah memperoleh penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Tenggara melalui WhatsApp bahwa kasus guru honorer ini akan diselesaikan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, dalam komunikasi via WhatsApp, Kapolri menegaskan bahwa kasus Supriyani bukan bentuk kriminalisasi. 

Mu’ti menekankan pentingnya sinergi antara Kemendikdasmen dan aparat kepolisian dalam menangani kekerasan di sekolah dan mencegah kriminalisasi guru agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.


Editor:

Nasional Terkini