Hotman Paris Bicara Soal Kemungkinan Pegi Setiawan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA, (ERAKINI) - Pegi Setiawan, mantan tersangka pembunuhan kasus Vina Cirebon baru saja bebas dari penjara usai Hakim Eman Sulaiman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan melalui putusan sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Menanggapi bebasnya Pegi Setiawan, kuasa hukum Vina yakni Hotman Paris menyatakan bahwa kemungkinan Pegi Setiawan menjadi tersangka lagi masih ada. Hal ini disebabkan karena dalam sidang praperadilan kemarin Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara, artinya kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut maka proses penyelidikan masih bisa berlanjut,” kata Hotman Paris, dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Selasa, (9/7/2024).
Selain itu, ujar Hotman, dalam sidang tersebut Hakim mengatakan bahwa penyidik tidak pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai tersangka ataupun belum diperiksa sebagai saksi saat peristiwa ini terjadi. Oleh sebab itu, Hotman Paris menilai pihak penyidik bisa saja memanggil kembali Pegi Setiawan sebagai calon tersangka maupun saksi.
“Kalau polisi mau dalam hitungan hari polisi bisa panggil dia sebagai saksi dan selanjutnya sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” tuturnya.
Intinya, ujar Hotman, Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya secara substansi.
Sedangkan menurut pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, Pegi Setiawan bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Ditambah polisi harus memiliki bukti yang lebih kuat.
“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar.
Namun demikian, penerapannya harus sesuai prosedur: Pegi mesti diperiksa sebagai saksi lebih dahulu. Sebelum kemudian ditetapkan tersangka bila memenuhi 2 alat bukti.
“Harus dibuat Sprindik dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) baru,” jelas Fatahillah.
Proses penyidikan harus dimulai dari awal. “Namun dengan bukti-bukti lebih kuat juga,” pungkasnya.