JAKARTA, (JAKARTA) - Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online) yang menyeret sejumlah anak buah Meutya Hafid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Jumat (1/11/2024) malam yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Penggeledahan ini turut menghadirkan empat orang tersangka. "Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, lantai tiga, dan lantai delapan kantor itu," katanya.
Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa sejumlah kontainer sebagai barang bukti. "Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka. Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Para tersangka diamankan di sebuah ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," ujar Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online tersebut.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan telah berkoordinasi dengan penegak hukum dan menginstruksikan jajarannya agar kooperatif apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," tegas Meutya.